Tersandung Kasus Narkoba, Dua WNI di Jepang Akhirnya Lolos dari Hukuman Penjara 6 Tahun

- 19 Juli 2021, 16:22 WIB
Ilustrasi SIdang Perkara.
Ilustrasi SIdang Perkara. /Pixabay/Okan Caliskan

PORTALMALUKU.COM -- Nasip mujur menimpa dua Warga Negera Indonesia (WNI) yang menetap di Jepang. Kedua lolos dari hukuman enam tahun penjara.

Sebelumnya, dua WNI berinisial A dan I tersebut divonis hukuman enam tahun penjara.

Keduanya juga harus membayar denda masing-masing 2 juta Yen atau sekitar Rp264,2 juta oleh pengadilan tingkat pertama.

Baca Juga: Viral, Ustaz Abdul Somad (UAS) Dikabarkan Meninggal Kena Azab, Begini Faktanya

Namun, kini dua WNI itu sudah bisa menghirup udara segara, usai Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tokyo mengeluarkan vonnis bebas atas yang dituduh sengaja menyelundupkan narkoba jenis methamphetamine secara ilegal ke Jepang pada 2019 lalu.

Duta Besar Indonesia untuk Jepang Heri Akhmadi mengingatkan kasus A dan I menjadi pelajaran agar tidak mudah percaya pada orang tidak dikenal yang ingin menitipkan barang ke luar negeri.

“Saya gembira atas vonis bebas dua WNI kita. Terima kasih kepada pihak Pengadilan Tinggi Tokyo yang kembali menyidangkan kasus ini di tingkat banding,” kata Dubes Heri dalam keterangannya, Senin 19 Juli 2021, dikutip dari Anadolu Agency.

Baca Juga: Menyentuh! 10 Ucapan Puisi Pendek Hari Raya Qurban Idul Adha 2021, Cocok jadi Status WA, IG, FB

Dalam menghadapi proses hukum tersebut, kedua WNI didampingi Tim Perlindungan WNI Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo bersama tim pengacara selama dua tahun.

Halaman:

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: Anadolu Agency


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x