Polisi Tangkap Seorang Ibu yang Membuang Bayinya di Pelataran Masjid Kecamatan Pinang, Tangerang

- 26 Agustus 2021, 02:26 WIB
Rekaman CCTV perempuan membuang bayinya di pelataran masjid wilayah Pinang, Kota Tangerang.
Rekaman CCTV perempuan membuang bayinya di pelataran masjid wilayah Pinang, Kota Tangerang. /FOTO PMJ News/Instagram @kamerapengawas


PORTALMALUKU.COM -- Seorang ibu tega membuang bayi kandung perempuannya di pelataran Masjid Al Muhajirin, Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Polisi pun berhasil menemukan pelakunya.

Menurut penjelasan Kapolsek Pinang, Iptu Tapril, pelaku berinisial W, 2 tahun, yang merupakan ibu kandung dari bayi malang tersebut. Menurut dia, W diamankan polisi pada Selasa malam kemarin.

"Sudah ditangkap (pelaku pembuang bayi) semalam di rumahnya," ujar Tapril melalui sambungan telepon pada Rabu kemarin, dinukil dari PMJ News.com.

Baca Juga: Polisi Tangkap Muhammad Kece di Bali, Dua Youtuber di Medan Ikut Diringkus

Tapril menjelaskan, W mengaku melahirkan bayi tersebut dari hasil hubungan gelap dengan pria yang sudah beristri. Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya, kata Tapril, kasus pembuangan bayi ini dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota.

"Pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka, kasusnya kami limpahkan ke Polrestro Tangkot," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 305 dan Pasal 306. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 9 tahun.***

Editor: Irwan Tehuayo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah