Hore! Kartu Prakerja Gelombang 19 Resmi Dibuka, Agar Tidak Gagal lagi, Simak Syarat dan Cara Daftar Disini

- 26 Agustus 2021, 15:35 WIB
Tangkapan layar pembukaan seleksi Kartu Prakerja gelombang 19
Tangkapan layar pembukaan seleksi Kartu Prakerja gelombang 19 /Yusuf Samanery/

PORTALMALUKU.COM -- Kabar gembira bagi para pelamar kartu Prakerja. Pemerintah kembali membuka kartu prakerja gelombang 19.

Pendaftaran kartu prakerja gelombang 19 telah resmi dibuka pada 26 Agustus 2021, hari ini. Pengumuman ini disampaikan manajemen Kartu Prakerja melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id.

Nah, agar tidak gagal lagi, simak syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 19 di sini.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat 27 Agustus 2021: Aries Ikuti Prosedur Kerja, Sagitarius Pemasukan Uang Anda Tak Sesui

"Pembukaan gelombang akan berlangsung beberapa hari, jadi tidak perlu buru-buru. Isi data diri dengan benar," bunyi pengumuman Kartu Prakerja.

Proses seleksi Kartu Prakerja gelombang 19 juga tidak berdasarkan siapa yang mendaftar pertama. Bagi pendaftar yang akunnya sudah terverifikasi, dapat melanjutkan pendaftaran Kartu Prakerja dengan proses berikut:ㅤㅤ

1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu
3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar
4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online
5. Klik "Gabung" pada Gelombang yang sedang dibuka
6. Nantikan peserta yang lolos seleksi melalui SMS.

Baca Juga: Profil dan Biodata Teuku Ryan Pemeran Dicky di Badai Pasti Berlalu SCTV: Umur, Agama, hingga Instagram

Syarat Daftar Kartu Prakerja 2021

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
5.. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Halaman:

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: Instagram @prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x