Periode bulan Juli dengan 1,5 juta penerima, bulan Agustus dengan 1 juta penerima dan periode September dengan 500 ribu penerima.
Baca Juga: Prediksi Burnley vs Liverpool: Menanti Kejutan Wilfried Zaha
Bantuan sebesar Rp1,2 juta akan disalurkan kepada pelaku usaha yang ditunjuk oleh Kemenkop UKM karena memenuhi sejumlah syarat sebagai penerima Banpres BPUM.
Berikut syarat penerima Banpres BPUM yang wajib dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki usaha mikro atau UMKM
- Tidak sedang mengakses KUR atau kredit perbankan lainnya
- Bukan ASN, Anggota TNI/Polri dan karyawan BUMN/BUMD
Apabila kamu adalah pelaku usaha dan memenuhi syarat di atas serta belum pernah menerima BPUM tahap 1 atau tahap 2 (Juli dan Agustus), bisa jadi kamu masuk penerima Banpres di bulan ini.