Mendagri Tito Resmi Terbitkan 2 Instruksi soal Lanjutan PPKM di Oktober Ini, Catat Tanggal Berlakunya

- 5 Oktober 2021, 10:01 WIB
Mendagri Tito Resmi Terbitkan 2 Instruksi soal Lanjutan PPKM, Catat Tanggal Berlakunya
Mendagri Tito Resmi Terbitkan 2 Instruksi soal Lanjutan PPKM, Catat Tanggal Berlakunya /Dok: Humas Setkab

PORTALMALUKU.COM — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menerbitkan dua Instruksi Mendagri (Inmendagri) perihal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3, dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," tulis Inmendagri 47/2021, dikutip Antara.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, menyebut bahwa dua Inmendagri itu, yakni Inmendagri 47/2021 dan Inmendagri 48/2021.

Baca Juga: 13 Link Download Twibbon Hari Guru Sedunia, Akses dan Sampaikan Cintamu Kepada Guru

Inmendagri 47/2021 mengatur tentang PPKM level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi itu mulai berlaku hari ini, 5 Oktober 2021 hingga 18 Oktober 2021.

Selanjutnya, Inmendagri 48/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4, 3, 2, dan level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Instruksi itu mulai berlaku 5 Oktober 2021 sampai 18 Oktober 2021.

Penetapan level wilayah pada instruksi tersebut merujuk pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanganan Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

Penetapan itu juga ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun dari target vaksinasi.

Baca Juga: Sinopsis Terpaksa Menikahi Tuan Muda 5 Oktober 2021: Kinanti-Abhimana Hampir Mati karena Rencana Licik Amanda

Ketentuan penurunan level kabupaten/kota dari level 3 menjadi level 2 dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.

Halaman:

Editor: Irwan Tehuayo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x