Syarat Penerbangan Jawa-Bali Tidak Lagi Pakai Tes PCR, Menko Muhadjir: Tapi Cukup Tes...

- 2 November 2021, 10:41 WIB
Ilustrasi bandara.
Ilustrasi bandara. /Antara/Kornelis Kaha/ANTARA FOTO/Kornelis Kaha

PORTALMALUKU.COM -- Pemerintah telah menetapkan syarat terbaru untuk penerbangan di wilayah Jawa-Bali yang tidak lagi menggunakan tes PCR. 

Menko PMK Muhadjir Effendy, mengatakan perubahan kebijakan tersebut berdasarkan usulan dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Menurutnya, untuk syarat perjalanan bagi para penumpang tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dengan metode tes PCR.

Meskipun begitu penumpang pesawat masih harus menunjukan hasil tes negatif Covid-19 dengan metode tes antigen.

Baca Juga: Astaga! Alya Mulai Bereaksi, Abhimana Cuek Kinanti: Terpaksa Menikahi Tuan Muda Hari Ini

"Perjalanan akan ada perubahan yaitu wilayah Jawa dan Bali," kata Muhadjir dikutip PortalMaluku.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 2 November 2021.

"Perjalanan udara tidak lagi harus pakai tes PCR, tapi cukup tes antigen. Sama dengan yang diberlakukan di wilayah luar Jawa non Bali," lanjutnya.

Namun kebijakan pelonggaran syarat penerbangan belum resmi ditetapkan di wilayah Jawa-Bali.

Kementrian Perhubungan masih menunggu penetapan aturan terbaru agar bisa menetpkan kebijakan tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Adita Irawati selaku Juru Bicara Kementrian Perhubungan yang mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu penetapan aturan naik pesawat tanpa harus tes PCR.

Baca Juga: Sering Merasa Dimanfaatkan? Inilah 5 Alasan Kenapa Kamu Tidak Dihargai Orang Lain

Rencananya aturan tersebut akan dituangkan dalam instruksi presiden dalam negeri, dan surat edaran (SE) Satgas Covid-19.

"Kami menunggu penetapannya melalui Inmendagri dan SE Satgas seperti yang jadi rujukan selama ini dalam menyusun ketentuan syarat perjalanan dalam negeri," ujar Adita Irawati.

Diketahui bahwa aturan perjalanan penumpang pesawat terbang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam aturan tersebut diatur bahwa syarat pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat terbang wajib menunjukkan menunjukkan hasil tes negatif Covid-19, dan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Baca Juga: Selamat! Ali Syakieb dan Margin Wieheerm Ungkap Nama Anak Perempuan Pertama Mereka

Hasil tes negarif Covid-19 dengan metode tes PCR maksimal diambil dalam waktu 2×24 jam atau 2 hari sebelum keberangkatan.

Aturan tersebut berlaku bagi semua penumpang baik vaksin dosis pertama atau vaksin dosis kedua.

Satgas Covid-19 juga mengeluarkan Lampiran Kedua Surat Edaran Nomor 21 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Lampiran tersebut berlaku sejak 28 Oktober 2021 yang menyatakan bahwa syarat penerbangan di luar Jawa dan Bali boleh menggunakan yang sebelumnya menggunakan tes PCR boleh menggunakan tes antigen.

Baca Juga: Antonio Conte Setujui Kontrak Durasi Dua Tahun di Tottenham Hotspur

Dalam penyampaiannya, Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendyturut memberikan beberapa poin penting terkait PPKM sebagai berikut:

1. Walaupun penurunan penularan Covid-19 sudah bagus, tetapi masih perlu meningkatkan kewaspadaan.

2. Vaksinasi akan dipercepat dengan target Desember 2021 untuk dosis kedua di atas 60 persen.

3. Prokes tetap dijaga untuk mencegah penularan, deteksi perjalanan luar negeri dan
dalam negeri.

4. PPKM harus deteksi lengkap dan sebisa mungkin dihindari penyekatan.***

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah