PORTALMALUKU.COM -- Artikel ini berisi informasi tutorial cair dana BPJS Ketenagakerjaan secara online di link lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin cairkan dana tetapi tidak tahu bagaimana caranya, ikuti terus ulasan artikel ini.
Apalagi saat ini, kondisi Indonesia sedang pandemi Covid-19, dan pemberlakuan PPKM sehingga terkendala untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Banpres BPUM 2021 Rp1,2 Cair Lagi: Yakin Mau Dapat? Simak Cara Daftar di Sini
Diketahui setelah hadirnya pandemi Covid-19 di wilayah Indonesia, Pemerintah melalui pihak BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan bagi penerima.
BPJS merilis Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) untuk cek dan ambil dana BPJS Ketenagakerjaan secara online.
Tujuan dari Lapak Asik adalah bagi pekerja yang sudah pensiun, mengundurkan diri, atau PHK dapat lampirkan dokumen berikut ini untuk dijadikan sebagai syarat penerima.
1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)