2. Setelah masuk laman SSCASN, pilih menu "layanan informasi", lalu klik hasil SKD CPNS
3. Tunggu beberapa saat, sistem akan menampilkahn informasi hasil SKD CPNS.
Sementara itu, sebagaimana yang diatur dalam Surat Nomor 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021 Tanggal 4/11/2021, terdapat 5 ketentuan pelaksanaan SKB CPNS 2021, di antaranya:
Baca Juga: Profil dan Biodata Fadly Faisal, Adik Bibi Ardiansyah: Umur, Pacar hingga Akun Sosmed
1. Wajib melakukan swab test PCR maksimal 3x2 jam atau rapid antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif sebelum mengikuti SKB
2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) ditambah masker kain bagian luar (double masker)
3. Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter
4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer
5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan SKB Tahun 2021 yang akan dilakukan.
Baca Juga: Rumor Pensiun Karena Masalah Jantung, Sergio Aguero: Selalu Positif