Cara Cek Penerima dan Status Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Lewat WhatsApp dan bsu.kemnaker.go.id

- 30 November 2021, 05:47 WIB
7 Provinsi Ini Tak Lagi Dapat Menerima BSU BLT Subsidi Gaji? Ini Notifikasi BSU Jika Anda Terdaftar!
7 Provinsi Ini Tak Lagi Dapat Menerima BSU BLT Subsidi Gaji? Ini Notifikasi BSU Jika Anda Terdaftar! /Yumi Karasuma

PORTALMALUKU.COM — Pemerintah melaui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperluas penerima BLT Subsidi Gaji atau atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1 Juta pada akhir tahun 2021.

BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsisdi Upah (BSU) senilai Rp1 juta telah cair. Anda bisa mengecek status penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta lewat aplikasi Whatsapp maupun melalui laman BSU Kemnaker.

Pencairan BLT Subsidi Gaji atau BSU Rp1 Juta disalurkan melalui rekening bank Himbara: BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan pada para pekerja atau buruh dengan rincian masing-masing Rp500.000 per bulan selama dua bulan. Pencairannya akan diberikan sekaligus yaitu sebesar Rp1.000.000.

"Jadi bantuan BSU sebesar Rp1 juta rupiah tersebut dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya," kata Menaker Ida Fauziyah, dikutip dari laman resmi Kemnaker.

Baca Juga: Daftar Pemenang IMA Awards 2021: dari Bhisma Mulia, Marsha Timothy, Reza Rahadian, hingga Beby Tsabina

Sudah tercacat lebih dari 7 juta jiwa pekerja atau buruh Indonesia yang dinyatakan telah menerima BLT sampai tahun 2021.

Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa pemerintah berupaya untuk mempercepat penerimaan BSU 2021.

Lebih lanjut, Menaker Ida mengatakan bahwa calon penerima BSU tidak boleh tercatat menerima bansos lain.

"Saat ini terdapat 392.018 data yang masih memerlukan perbaikan. Namun, untuk calon penerima yang duplikasi dengan bansos atau bantuan pemerintah lain memang tidak bisa mendapatkan BSU," ungkapnya.

Baca Juga: 10 Nama Asli Pemeran Drama One Ordinary Day: Ada Kim Soo Hyun, Cha Seung Won hingga Moon Ye Won

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sebelumnya telah mengatakan bahwa pemerintah akan menambah 1,6 juta penerima BSU.

"Dana BSU diperluas, semula hanya diberlakukan untuk mereka yang dikenakan PPKM Level 4 dan 3, target penerimanya adalah 8.783.350 dengan DIPA Rp 8,7 triliun," ungkapnya saat konferensi pers mengenai Evaluasi Program PC-PEN dan Optimalisasi Anggaran Program PEN 2021, Selasa, 26 November 2021.

"Sehingga penerima BSU ini akan diperluas sesuai dengan usulan Kemenaker, diharapkan dapat dilaksanakan dan tidak ada perubahan dari kriteria penerima," katanya.

Cara Cek BLT Subsidi Gaji 2021

Berikut cara cek penerima BLT atau BSU 2021 melalui WhatsApp seperti dikutip dari akun Instagram @bpjs.ketenagakerjaan.

1. Simpan nomor 0813-8007-0175 dalam daftar kontak atau bisa langsung mengunjungi link https://wa.me/6281380070175

2. Sesudah mengirim pesan, calon penerima akan diminta memilih topik seperti berikut:

- Informasi Kepesertaan

- Informasi Klaim

- Informasi Kanal Layanan

- E-Form Pengaduan

- Informasi Calon Penerima BSU 2021

3. Pilih dan balas dengan ketik angka 5 untuk memilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021"

4. Setelah itu, Anda akan mendapat pertanyaan apakah Anda adalah calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

5. Balas pesan dengan ketik "Ya", lalu kirim

6. Anda akan diminta untuk mengirim nomor kepesertaan.

Baca Juga: Profil dan Biodata Virgil Abloh, Desainer Louis Vuitton yang Meninggal Karena Sarkoma Jantung

Cara Cek Status Penerima BSU 2021 Lewat Laman BSU Kemnaker

1. Buka laman BSU Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id atau langsung hubungi Call Center dengan nomor telepon 175.

Perlu diketahui bahwa nomor call center 175 dapat diakses oleh seluruh peserta BPJS mulai pukul 06.00 WIB hingga 22.00 WIB.

2. Anda juga bisa mengirim email ke [email protected] atau juga bisa DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan

3. Cantumkan inofrmasi pribadi seperti KTP, nama dan tanggal lahir pada kolom komentar

4. Anda juga menghubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan kartu peserta BPJAMSOSTEK.

5. Jika dinyatakan lolos verifikasi akan muncul keterangan seperti berikut ini.

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".

Sementara pencairan BLT atau BSU untuk pekerja atau buruh yang tidak memiliki rekening Bank Himbara dapat mengikuti prosdur berikut ini.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari AIDS Sedunia 1 Desember 2021 Lengkap Cara Buat Twibbon Ucapan World AIDS Day

1. Kemnaker akan membukakan rekening baru Bank Himbara kepada para pekerja atau buruh yang menerima BSU, tetapi tidak miliki rekening Bank Himbara

2. Pekerja atau buruh dapat mengecek terlebih dahulu status perkembangan bantuan melalui laman Kemnaker

3. Apabila nama Ada terdaftar, Anda akan menerima notifikasi status penerimaan BLT atau BSU

4. Setelah itu, penerima BSU hanya perlu datang ke Bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening

5. Selanjutnya penerima BSU bisa mencairkan dana atau mengambil dana bantuan secara tunai.

Batas aktivasi rekening paling lambat 15 Desember 2021. Setelah itu, dana BLT atau BSU baru bisa dipakai ketika rekening sudah diaktivasi. ***

 

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah