PORTALMALUKU.COM-- Artikel ini akan mengulas seputar jadwal, syarat dan cara pencairan BLT Subsidi Gaji Tahap 5 dari kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta untuk pekerja se-Indonesia dijadwalkan cair pada pertengahan November 2021.
Namun sebelum itu, cukup banyak pekerja yang belum mengetahui terkait jadwal pencairan BLT Subsidi Gaji Tahap 5 ke rekening para karyawan.
Hal ini mengingat bahwa ini menjadi tahap terakhir yang direncakan Kemnaker untuk penyaluran BLT Subsidi Gaji atau BSU pada tahun 2021.
Dikutip dari bsu.kemnaker.go.id, bantuan pemerintah berupa Subsidi Gaji bagi pekerja atau buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja dalam penanganan dampak pandemi Covid-19.
Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta.
Sebagai informasi, sejumlah pekerja dapat mencairkan sejumlah dana bantuan BLT Subsidi Gaji atau BSU ini melalui berbagai rekening bank yang telah dimiliki dan diketahui sebagai tempat penyaluran.
Lebih lanjut, sebelum melakukan pencairan bantuan, para pekerja harus memastikan terlebih dahulu bahwa dirinya masuk dalam daftar penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU tersebut.