PORTALMALUKU.COM - Siskaeee telah ditetapakn sebagai tersangka terkait kasus video syur yang beredar di media sosial.
Seperti diketahui, Siskaeee ditangkap oleh polisi di Stasiun Bandung pada Sabtu, 4 Desember 2021.
Siskaeee melakukan aksinya dengan memperlihatkan payudara dan kemaluan di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) beberapa waktu lalu.
Usai menjalani pemeriksaan di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Siskaeee langsung ditetapkan sebagai tersangka dengan sejumlah barang bukti.
Baca Juga: Jelang Duel Man Utd vs Young Boys, Rio Ferdinand Tidak Jagokan Setan Merah
Barang bukti yang disita polisi dari Siskaeee, dinukil PortalMaluku.com dari Pikiran-rakyat di antaranya laptop, ponsel, sejumlah uang dolar, emas, rambut palsu, lampu, kamera, hard disk 600 GB, hingga cambuk.
Menurut keterangan polisi, Siskaeee menjual video pornografi itu ke situs dewasa demi meraup sejumlah rupiah pada aku OnlyFans miliknya.
Atas perbuatannya tersebut, Siskaeee melanggar pasal 29 Juncto (Jo) Pasal 4 ayat (1) dan atau pasal 30 Jo. pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008.
Baca Juga: Detik-detik Ombak Besar Menghantam Kawasan Manado Town Square, Air Laut Naik Memenuhi Badan Jalan
Pasal tersebut mengatur tentang Pornografi dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp6 miliar.