"Kejadian biadab ini juga sudah ditangani oleh UPTD PPA Jabar bersama dengan PPA Polda Jabar sejak 27 Mei 2021, bekerja sama dengan kota dan kabupaten terkait," ucap Bunda Forum Anak Daerah (FAD) Provinsi Jawa Barat Kamis lalu.
Baca Juga: Menilik Sejarah Peringatan Hari Nusantara 13 Desember dan Bunyi Deklarasi Djuanda 1957
Atalia juga menambahkan, pihaknya saat ini fokus untuk menyelamatkan masa depan korban dan memastikan kasus serupa tidak terulang kembali. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang menyudutkan korban.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan kepada 29 orang yang terdiri dari pelapor, saksi dan/atau korban, dan saksi, saat memberikan keterangan dalam persidangan. *** Gita Pratiwi/Pikiran-Rakyat.com