"Terdiri dari pendidik atau guru sebanyak 10 orang atau 55,55 persen, kepala sekolah atau pimpinan pondok pesantren sebanyak empat orang atau 22,22 persen. Lalu, pengasuh 11,11 persen, tokoh agama 5,56 persen, dan pembina asrama 5,56 persen," tutur Retno.
Masih dari keterangan Retno, pengumpulan data dilakukan pada 2 Januari-27 Desember 2021 melalui pemantauan kasus yang dilaporkan keluarga korban ke pihak kepolisan dan diberitakan oleh media massa.
Selama 2021, hanya ada tiga bulan tidak muncul kasus kekerasan seksual di media massa ataupun yang di laporkan kepolisian. Yakni, pada bulan Januari, Juli, dan Agustus 2021. ***