Ini Rincian Sistem Kerja ASN Terbaru yang Diterbitkan Menteri PANRB

- 8 Januari 2022, 08:57 WIB
Ini Rincian Sistem Kerja ASN Terbaru yang Diterbitkan Menteri PAN-RB.
Ini Rincian Sistem Kerja ASN Terbaru yang Diterbitkan Menteri PAN-RB. /bkn.go.id

1. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

Jawa dan Bali
PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai work from office (WFO).
PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
PPKM Level 3, sebanyak 25 persen pegawai WFO.
PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).

Baca Juga: 10 Fakta Kasus Hafiz Fatur, Adiknya Irwansyah: Memalsukan Tanda Tangan hingga Irwansyah Rugi 5 Milyar

Luar Jawa dan Bali
PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari. PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.

2. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

Jawa dan Bali
PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO.
PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.

Baca Juga: Viral, Penduduk Aborigin Todong Pemerintah dengan Busur dan Panah, Diduga Tolak Vaksin Covid-19? Cek Faktanya

Luar Jawa dan Bali
PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100 persen WFO.
PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO.
PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.

3. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

Jawa dan Bali:
PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah