Dirjen Dukcapil Ingatkan Bahaya dan Ancaman Pidana soal Foto Selfie Pakai e-KTP yang Dijual Lewat NFT

- 17 Januari 2022, 20:59 WIB
Ilustrasi NFT atau Non Fungible Token
Ilustrasi NFT atau Non Fungible Token /Freepik/pikisuperstar


PORTALMALUKU.COM — Pemerintah mengingatkan masyarakat soal bahaya hingga ancaman mengunggah foto selfie menggunakan kartu identitas diri atau e-KTP di internet secara sembarangan.

Pesan tersebut menyusul trend foto selfie yang dijual di platform digital seperti di OpenSea melalui Non-Fungible Token (NFT) yang kini makin merebak di Indonesia.

Seperti diketahui, saat ini tengah heboh warga Indonesia mengunggah foto selfie dengan KTP-el di marketplace NFT demi meraih kesuksesan seperti Ghozali Everyday yang baru-baru ini viral.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan penjualan data pribadi, khususnya yang bersumber dari dokumen kependudukan seperti e-KTP.

Baca Juga: VIRAL Video Syur 61 Detik Diduga Mirip Aktris Nagita Slavina, Ini Hasil Analisis Polisi

Menurutnya, penjualan data pribadi dapat memicu terjadinya kejahatan berdalih penyalahgunaan identitas. Hal itu justru merugikan masyarakat.

Zudan menjelaskan bahwa foto dokumen kependudukan yang berisi data-data pribadi dan sudah tersebar sebagai NFT itu bisa saja memicu terjadinya tindakan penipuan atau kejahatan.

"Membuka ruang bagi 'pemulung data' untuk memperjual-belikannya di pasar underground (gelap)," ujar Zudan seperti dikutip dari situs resmi Dukcapil kemendagri, Senin, 17 Januari 2022, dilansir PMJ News.

Selain itu, penjualan foto dokumen kependudukan yang berisi data-data pribadi penduduk, baik sebagai NFT atau bukan, merupakan pelanggaran hukum.

Baca Juga: VIRAL Video TikTok Penampakan Makam Diduga Milik Upin dan Ipin, Benarkah? Simak Penjelasannya

Halaman:

Editor: Irwan Tehuayo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah