PORTALMALUKU.COM - Laporan ujaran kebencian oleh Edy Mulyadi terkait 'tempat jin buang anak' ditarik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Penarikan laporan kepolisian terkait dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi itu setelah tercatat belasan laporan polisi yang dibuat oleh berbagai ormas.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan laporan itu dibuat oleh berbagai elemen masyarakat.
Baca Juga: Edy Mulyadi Ditangkap Paksa Aparat Gara-gara Sebut Pemerintah Biadab, Benarkah?
Baca Juga: Kronologi Mahasiswa Lepaskan Tembakan di Ruang Kuliah Sebelum Bunuh Diri, Satu Tewas, Dua Luka
Menurut Ramadhan, total kepolisian di seluruh Indonesia menerima tiga laporan polisi terhadap Edy Mulyadi.
Lebih lanjut Ramadhan mengatakan ketiganya adalah Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Polda Sulawesi Utara (Sulut), dan Bareskrim Polri.
"Jadi total terkait dengan dugaan ujaran kebencian dilakukan EM ada 3 LP, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap," katanya dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Januari 2022.
Baca Juga: Kendaraan yang Terlambat Bayar Pajak akan Dikandangkan, Kasat Lantas Beberkan Fakta
Baca Juga: Polisi Evakuasi 17 Jenazah yang Tewas Terbakar di Sebuah Diskotek di Sorong