Dia kemudian menggambarkan hal tersebut dengan gonggongan anjing milik tetangga.
"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," kata Yaqut Cholil Qoumas.
Dia menegaskan bahwa alat pengeras suara di masjid/musala dapat dipakai, tetapi diatur agar tidak ada yang merasa terganggu.
Hal itu juga dilakukan agar niat menggunakan pengeras suara sebagai sarana untuk syiar dan tepat dilaksanakan, tanpa harus mengganggu umat beragama lain.***