PORTALMALUKU.COM - Roy Suryo menceritakan kisah penolakan laporan polisi di Polda Metro Jaya terhadap pernyataan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Laporan tersebut terkait pernyataan Yaqut yang dianggap telah membandingkan suara azan dan gonggongan anjing.
Namun pada saat itu, laporan Roy Suryo ditolak oleh Polda Metro Jaya dengan beberapa pertimbangan.
Menurut Roy Suryo jika konsul masalah Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mau di mana saja bisa.
Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung MotoGP 2022: MotoGP Qatar 2022 Tayang di Trans7 Hari Ini
Ia pun mencontohkan kasus yang menjerat Bahar bin Smith yang dilaporkan di Polda Metro Jaya tapi orangnya ada di Bogor.
"Atau kasus Gisel, saya juga jadi ahli di sana. Itu juga pelaporannya di Jakarta, kejadiannya di Medan," kata Roy Suryo.
Roy Suryo menolak jika dirinya dituding ngotot saat melaporkan Yaqut di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Fakta dan Biodata Tangmo Nida, Aktris Thailand yang Meninggal Dunia di Sungai
"Saya tidak ngotot, kalau saya ngotot mungkin saya hari itu saya ngotot di Polda. Gak, saya menghormati betul alasan Polda Metro," ujar Roy Suryo, dikutip dari kanal YouTube Indonesia Lawyers Club.