PANDUAN Ibadah Ramadhan 2022 dari MUI, Bahas soal Salat Tarawih, Zakat, hingga Takbiran Idul Fitri

- 1 April 2022, 00:37 WIB
Panduan Ibadah Ramadhan 2022 dari MUI, Bahas soal Salat Tarawih, Zakat, hingga Takbiran Idul Fitri
Panduan Ibadah Ramadhan 2022 dari MUI, Bahas soal Salat Tarawih, Zakat, hingga Takbiran Idul Fitri /Pixabay/

PORTALMALUKU.COM -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan panduan khusus kepada umat Islam selama bulan Ramadhan 2022. Panduan tersebut membahas perihal ketentuan pelaksanaan salat Tarawih hingga takbiran di akhir Ramadhan.

Panduan tersebut mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19 dan melihat kondisi wabah COVID-19 yang sudah terkendali.

Keputusan yang ditandatangani pimpinan MUI dan Komisi Fatwa pada Rabu, 30 Maret 2022, memutuskan bahwa semua hukum penyelenggaraan ibadah yang selama pandemi COVID-19 ada kemudahan (rukhsah) dapat kembali kepada hukum asal (‘azimah).

Umat Muslim wajib menyelenggarakan Shalat Jumat dan merapatkan kembali shaf saat shalat berjamaah. Pada panduan sebelumnya, MUI memberikan pedoman bahwa Shalat Jumat harus berjarak.

Baca Juga: Pertamina Resmi Naikan Harga Pertamax Mulai 1 April 2022, Ini Rincian Harganya di 16 Provinsi

Menggunakan masker saat shalat berjamaah untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit, seperti COVID-19 hukumnya boleh dan tidak makruh.

Selain itu, umat Islam untuk memperbanyak syiar seperti Shalat Tarawih, tadarus Al Quran, pengajian, itikaf, dan qiyamul lail.

"Umat Muslim juga harus memperbanyak ibadah, istighfar, dzikir, shalawat, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan ke
selamatan dari musibah dan marabahaya, khususnya dari wabah COVID-19," demikian bunyi panduan tersebut yang diterima di Jakarta, Kamis.

Untuk kepentingan pewujudan kekebalan kelompok (herd immunity), umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang halal.

Tes swab, baik lewat hidung maupun mulut, untuk deteksi COVID-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Maka dari itu, umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab, demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah.

Halaman:

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah