Perjanjian berisi pemberian dana pembinaan UMKM Rp10 miliar dan kemitraan penggalangan dana atau fundraising sosial dan kemanusian. Perjanjian itu adalah upaya ACT untuk mengalihkan dana sumbangan dari Boeing di luar peruntukkannya.
"Dari hasil pendalaman ternyata dana Rp10 miliar yang diterima oleh Koperasi Syariah 212 dari ACT merupakan dana pembayaran utang salah satu perusahaan afiliasi ACT. Rp10 miliar itu bersumber dari Dana Sosial Boeing," terangnya.
Berikut rincian penggunaan dana Rp68 miliar oleh Yayasan ACT:
1. Dana pengadaan Armada Rice Truk Rp2.023.757.000.
2. Dana pengadaan Armada Program Big Food Bus Rp2.853.347.500.
3. Dana pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp8.795.964.700.
4. Dana talangan kepada Koperasi Syariah 212 Rp10.000.000.000
Baca Juga: Jokowi Minta Para Menteri Tampung Usulan Rakyat, Mahfud MD: Itu Hakikat Demokrasi
5. Dana talangan kepada CV CUN Rp3.050.000.000.
6. Dana talangan kepada PT MBGS Rp7.850.000.000.
7. Dana untuk operasional yayasan (gaji, tunjangan, sewa kantor dan pelunasan pembelian kantor).
8. Dana untuk yayasan lain yang terafiliasi ACT.
***