ACT Menyalahgunakan Rp 68 Miliar Dana Bantuan Boeing untuk Korban Lion Air, Ini Rinciannya

- 4 Agustus 2022, 16:30 WIB
Ilustrasi ACT/pixabay
Ilustrasi ACT/pixabay /

PORTALMALUKU.COM -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akhirnya mengungkap penyalahgunaan dana senilai Rp68 Miliar oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Dana yang diselewengkan oleh Yayasan ACT tersebut adalah donasi dari perusahaan Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 yang mengalami kecelakaan pada 29 Oktober 2018 di Pantai Karawang, Jawa Barat.

"Hasil sementara dari Tim Audit, dana sosial Boeing yang digunakan ACT tidak sesuai dengan peruntukannya diduga lebih dari Rp68 miliar," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip dari PMJ News , Kamis, 4 Agustus 2022.

Baca Juga: Warga Kota Ambon Sekarang Bisa Ketemu Walikota Tanpa Menyurat Lebih Dahulu, Begini Caranya

Awalnya, dana sosial Boeing yang diselewengkan ACT itu berjumlah Rp30 miliar, namun setelah diperiksa tim audit akuntan publik, ditemukan total Rp68 miliar yang diselewengkan.

Salah satunya, kata Ramadhan, digunakan untuk dana operasional yayasan ACT. Termasuk digunakan untuk gaji karyawan hingga dipakai untuk melunaskan cicilan pembelian kantor.

Selain itu, sebesar Rp10 miliar juga diberikan kepada Koperasi Syariah 212. Dana tersebut dipakai untuk pembayaran utang salah satu perusahaan afiliasi ACT.

Adapun perjanjian kerja sama antara ACT dan Koperasi Syariah 212 itu tercantum dalam dokumen perjanjian No. ACT: 003/PERJ/ACT-KS212/II/2021, dan No. KS 212 : 004-001/PKS/KS212-ACT/III/2021.

Baca Juga: Daftar 14 Isu Krusial di RUU KUHP, Salah Satunya Hina Presiden dan Wapres Terancam Penjara 3,5 Tahun

Halaman:

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x