Indra Kenz Didakwah Pasal Berlapis Kasus Binomo, Total Kerugian Korban Rp38 Miliar

- 12 Agustus 2022, 16:34 WIB
Indra Kenz Didakwa Pasal Berlapis Kasus Binomo, Total Kerugian Korban Rp38 Miliar.
Indra Kenz Didakwa Pasal Berlapis Kasus Binomo, Total Kerugian Korban Rp38 Miliar. /Instagram @celebtitiesdotid

PORTALMALUKU.COM - Indra Kesuma atau Indra Kenz didakwah pasal berlapis setelah terjerat kasus penipuan investasi bodong Binomo.

Mantan afiliator Binomo itu didakwa di Pengadilan Negeri Tangerang hari ini, Jumat, 12 Agustus 2022.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa membongkar trik Indra Kenz menggaet para korban masuk dalam jebakannya.

Jaksa menjelaskan, Indra Kanz mendaftar website www.binomo.com dengan nama akun Indra Kenz pada Agustus 2-18 lalu.

Dalam perjalanannya, Indra Kenz sempat menonaktifkan akun tersebut dan kembali mendaftar dengan akun baru pada 28 April 2019.

Baca Juga: TOP 10 Besar Rating TV Indonseia per 11 dan 12 Agustus 2022: Cek Rating Sinetron Favoritmu di Sini

Kasus judi online oleh Indra Kenz itu mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik dan penipuan atau perbuatan curang.

Akibat perbuatan Indra Kenz, para korban mengalami kerugian mencapai Rp83.365.707.894. Adapun member yang mengalami kerugian sebanyak 144 orang

"Dari perbuatan terdakwa, para korban mengalami kerugian yang besar dengan rincian ada 144 korban dengan total Rp 83.365.707.894," kata jaksa, dikutip PortalMaluku.com dari PMJ News.

Indra Kenz dalam kasus ini juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Namun, dalam persidangan ini, jaksa hanya membacakan jeratan pasal TPPU-nya saja.

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah