Keempatnya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Dugaan Hubungan Spesial Putri-Kuat
Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, terang-terangan menyatakan kalau Kuat dan Putri ternyata memiliki hubungan spesial.
Dia menepis anggapan yang sebelumnya santer beredar perihal hubungan Brigadir J dan Putri Candrawathi. Menurut Deolipa, justru Kuat Maruf lah yang memiliki hubungan spesial dengan Putri.
Hal tersebut disinyalir menjadi awal mula adanya tragedi naas 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo tersebut.
Mantan pengacara Bharada E itu membeberkan kalau Kuat Maruf terpergok Brigadir J tengah melakukan hal tak senonoh dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Menurut Deolipa, sesaat setelah Brigadir J memergok Kuat dan Putri, Kuat Ma'ruf langsung menghasut Ferdy Sambo hingga akhirnya sang ajudan tewas.
"Kuat Maruf dan Putri Candrawathi ketahuan making love, lalu Putri yang panik lapor ke Ricky Rizal (RR) supaya datang," kata Deolipa.
"Sedangkan Kuat Maruf melapor ke Ferdy Sambo dan menceritakan seolah ada kejadian begini begini, padahal Yoshua (Brigadir J) ini korban," ucap dia.