BREAKING NEWS: KPK Resmi Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Suap Perkara di MA

- 23 September 2022, 06:24 WIB
Hakim Agung Sudrajad Dimyati resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Hakim Agung Sudrajad Dimyati resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi. /Dok. kpk.go.id//

PORTALMALUKU.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati alias SD sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dari informasi yang didapatkan lembaganya perihal dugaan korupsi di MA tersebut, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

"Selanjutnya, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," ucap Firli saat jumpa pers di Gedung KPK, Jumat dini hari.

KPK merinci para penerima suap itu adalah Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), PNS MA Albasri (AB).

Baca Juga: 7 Fakta Menarik Tengku Zanza Bella, Istri Perwira yang Suruh Najwa Shihab Belajar Usai Sentil Kasus Sambo

Yang berperan sebagai pemberi yaitu Yosep Parera (YP) selaku pengacara. Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Untuk kebutuhan penyidikan, sebut Firli, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022.

ETP ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, DY ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, MH ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, AB ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, YP ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan ES ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

"KPK mengimbau SD, RD, IDKS, dan HT untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan dikirimkan tim penyidik," ucap Firli.

Baca Juga: Profil dan Biodata Pemain Big Mouth Beserta Perannya, Drama Populer Korea yang saat Ini Digandrungi

Adapun sebagai pemberi, tersangka HT, YP, ES, dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai penerima, tersangka SD, DY, ETP, MH, RD, dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x