2 Nama Calon Pimpinan KPK Pengganti Lili Pintauli yang Dibocorkan Komisi III DPR, Siapa?

- 20 September 2022, 23:21 WIB
Dua nama calon pimpinan KPK pengganti Lili Pintauli yang diusulkan Presiden Jokowi yaitu I Nyoman Wara dan Johanis Tanak.
Dua nama calon pimpinan KPK pengganti Lili Pintauli yang diusulkan Presiden Jokowi yaitu I Nyoman Wara dan Johanis Tanak. /Uma Farhan/Subangtalk

PORTALMALUKU.COM - Komisi III DPR RI telah menerima dua nama calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Lili Pintauli Siregar.

Dua nama calon pemimpin KPK yang tersebut diusulakan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Kedua nama itu yakni I Nyoman Wara dan Johanis Tanak.

Pengusulan I Nyoman Wara dan Johanis Tanak tersebut diketahui dari Surat Presiden (Surpres) Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Yang saya dengar kan namanya Pak Johanis Tanak kalau nggak salah, sama Pak Nyoman Wara kalau nggak salah ya yang dari BPK," ujar anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa kemarin.

"Yang saya dengar kan namanya Pak Johanis Tanak kalau nggak salah, sama Pak Nyoman Wara kalau nggak salah ya yang dari BPK," ujar anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca Juga: Profil dan Biodata Tengku Zanza Bella yang Sebut Najwa Shihab Provokator karena Cibir Kepolisian

Arsul mengatakan, Presiden Jokowi hanya mengirimkan dua nama calon pimpinan KPK pengganti Lili ke DPR. Tugas Komisi III DPR yang bermitra dengan KPK memilih satu dari dua nama tersebut.

"Kan nama dari Presiden ada dua, yang dibutuhkan satu berarti kami harus pilih. Kecuali namanya yang dibutuhkan satu yang dikirimkan satu kan berarti kami harus kemudian menyetujui atau tidak setuju," sambungnya.

"Tetapi untuk KPK ini mekanismenya bukan persetujuan, memang pemilihan kan. Berbeda dengan hakim agung, berbeda dengan Kapolri itu kan persetujuan semua," imbuhnya.

Lili Pintauli Siregar diketahui mundur dari kursi komisioner KPK di tengah pusaran kontroversi dugaan pelanggaran etik. Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak H Panggabean menyatakan penggantian Lili ada di tangan Presiden Jokowi. Aturannya tertera di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Halaman:

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x