Polri Tetapkan Penggugat Ijazah Presiden Jokowi Jadi Tersangka Penistaan Agama

- 13 Oktober 2022, 23:44 WIB
Polisi tetapkan penggugat ijazah Presiden Jokowi, Bambang Tri, sebagai tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian,
Polisi tetapkan penggugat ijazah Presiden Jokowi, Bambang Tri, sebagai tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian, /Dok. pn-blora.go.id//

PORTALMALUKU.COM - Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri resmi menetapkan Bambang Tri Mulyono, penggugat dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi, sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian.

Informasi yang diperoleh, Bambang Tri Mulyono ditangkap oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di salah satu hotel di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada siang tadi.

"Statusnya nanti apakah ditahan atau tidak pasti akan kita sampaikan updatenya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 13 Oktober 2022.

Menurut polisi, penangkapan Bambang Tri Mulyono terkait ujaran kebencian melalui kanal YouTube Gus Nur 13 Official.

Baca Juga: Baim Wong dan Paula Verhoeven Dicecar 70 Pertanyaan, Pangacara: Satu yang Ditanya Itu Nama Asli Baim

Hal tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.

Bambang Tri Mulyono dijerat pasal berlapis yaitu penistaan agama dan pasal informasi dan transaksi elektronik (ITE), juga pasal tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonran di masyarakat.

Sebelumnya, pada 3 Oktober 2022, Bambang Tri Mulyono mengajukan gugatan perihal ijazah Jokowi di ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal dugaan penggunaan ijazah palsu dalam pemilihan presiden periode 2019, lalu.

Gugatan Bambang itu terdaftar dalam perkara bernomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan dalih perbuatan melawan hukum (PMH).***

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah