PORTALMALUKU.COM – Inspektur Jenderal Teddy Minahasa kini berstatus tersangka setelah ditangkap oleh Propam Polri dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu. Teddy ditangkap menjelang pelantikannya sebagai Kapolda Jawa Timur.
Indikasi perannya dalam dugaan penyelewengan barang bukti kasus narkotika di Sumatera Barat itu menempatkan Irjen Teddy Minahasa dalam ancaman pidana maksimal hukuman mati dan penjara minimal 20 tahun.
Teddy disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, Jumat kemarin, dilansir dari Antara.
Kasus narkotika yang menjerat Irjen Teddy Minahasa akan ditangani secara pidana dan etik Polri. Kedua perkara itu akan ditindak bersamaan.
"Terkait dengan pelanggaran pidana kasus narkotika ini ditangani oleh Polda Metro Jaya. Sementara terkait pelanggaran Kode Etik Profesi dan Disiplin akan ditangani Mabes Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan, Sabtu kemarin.
Baca Juga: Profil Bambang Tri Mulyono, Penggugat Dugaan Ijazah Palsu Jokowi yang Jadi Tersangka Penistaan Agama
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menunjuk Teddy Minahasa menjadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Pol Nico Afinta yang dicopot.
Pencopotan Nico diduga terkait dengan tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang menewaskan 32 suporter, termasuk puluhan anak-anak.
Sebelum diberi posisi baru oleh Kapolri Listyo Sigit sebagai Kapolda Jatim, Irjen Teddy Minahasa menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.