Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara dan Bayar Ganti Rugi ke Korban 17 Miliar

- 17 November 2022, 11:35 WIB
aksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penipuan aplikasi Quotex, Doni Salmanan, 13 tahun penjara, Rabu, 16 November 2022.
aksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penipuan aplikasi Quotex, Doni Salmanan, 13 tahun penjara, Rabu, 16 November 2022. /

PORTALMALUKU.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penipuan aplikasi Quotex, Doni Salmanan, 13 tahun penjara. Selain itu, Doni juga dituntut membayar ganti rugi restitusi kepada para korban sebesar Rp17 miliar.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," kata JPU Baringin Sianturi di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu, 16 November 2022, dilansir dari Antara.

Jaksa Baringin Sianturi menyatakan bahwa Doni Salmanan dinyatakan terbukti bersalah karena telah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan masyarakat dalam transaksi elektronik.

Baca Juga: Profil dan Biodata Ibu Negera Korea Selatan, Kim Keon Hee yang Tetap Awet Muda di Usia 50 Tahun

Doni Salmanan dituntut bersalah sesuai Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dakwaan pertama primer, juga Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana dakwaan kedua primer.

Selain tuntutan penjara, JPU juga memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 miliar subsider 1 tahun kurungan kepada Doni Salmanan.

Jaksa menilai Doni Salmanan tidak menunjukkan sikap menyesal, berbelit-belit dan mengubah BAP yang sudah ditandatangani.

Hal yang memberatkan Doni Salmanan lainnya adalah terdakwa melakukan kejahatan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi.

Jaksa juga menuntut Doni Salmanan untuk membayar ganti rugi restitusi kepada para korban sebesar Rp17 miliar.

Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi memberikan waktu satu pekan kepada Doni Salmanan beserta kuasa hukumnya untuk menyusun nota pembelaan sebelum pembacaan vonis.

Halaman:

Editor: Irwan Tehuayo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x