Hal tersebut dilakukan, karena sebelumnya Kuasa hukum Doni Salmanan, Firman Arif mengatakan semula pihaknya mengajukan waktu dua pekan untuk menyusun nota pembelaan.
Baca Juga: 8 Fakta Unik Angklung, Warisan Budaya Jawa Barat yang Jadi Google Doodle Hari Ini
Karena di samping menanggapi tuntutan jaksa, nota pembelaan itu juga disiapkan untuk menanggapi beban biaya restitusi dari para korban.
"Karena menurut kita semua dana yang ada itu berdasarkan fakta persidangan itu tidak semuanya dari Quotex, tapi itu nanti kita akan jabarkan di nota pembelaan," ucap Firman Arif.***