Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara dan Bayar Ganti Rugi ke Korban 17 Miliar

- 17 November 2022, 11:35 WIB
aksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penipuan aplikasi Quotex, Doni Salmanan, 13 tahun penjara, Rabu, 16 November 2022.
aksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penipuan aplikasi Quotex, Doni Salmanan, 13 tahun penjara, Rabu, 16 November 2022. /

Hal tersebut dilakukan, karena sebelumnya Kuasa hukum Doni Salmanan, Firman Arif mengatakan semula pihaknya mengajukan waktu dua pekan untuk menyusun nota pembelaan.

Baca Juga: 8 Fakta Unik Angklung, Warisan Budaya Jawa Barat yang Jadi Google Doodle Hari Ini

Karena di samping menanggapi tuntutan jaksa, nota pembelaan itu juga disiapkan untuk menanggapi beban biaya restitusi dari para korban.

"Karena menurut kita semua dana yang ada itu berdasarkan fakta persidangan itu tidak semuanya dari Quotex, tapi itu nanti kita akan jabarkan di nota pembelaan," ucap Firman Arif.***

Halaman:

Editor: Irwan Tehuayo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah