MK Tolak Uji Materi KUHP Baru tentang Pasal Penghinaan Martabat Presiden

- 1 Maret 2023, 02:59 WIB
MK tolak gugatan uji materi Pasal 218 dan 219 KUHP yang mengatur tentang ancaman hukuman kepada orang yang menyerang martabat presiden.
MK tolak gugatan uji materi Pasal 218 dan 219 KUHP yang mengatur tentang ancaman hukuman kepada orang yang menyerang martabat presiden. /Dok. Demokrat/

Penilaian itu berdasarkan anggapan "kerugian konstitusional" yang dimaksud dalam Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan MK Nomor 11/PUU-V/2007.

Anggapan ini membuat majelis hakim konstitusi memutuskan tidak mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan dalam perkara ini. "Pokok permohonan para pemohon adalah prematur," kata Anwar.***

Halaman:

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x