Terbongkar, Identitas Sosok APA di Kasus Penganiayaan David Terkuak, Bagaimana Perannya?

- 15 Maret 2023, 03:13 WIB
AG (baju blaster hitam putih) saat mengikuti proses rekontruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy atriyo terhadap Cristalino David Ozara.
AG (baju blaster hitam putih) saat mengikuti proses rekontruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy atriyo terhadap Cristalino David Ozara. /ANTARA/


PORTALMALUKU.COM —  Identitas perempuan berinisial APA yang disebut sebagai "pembisik" Mario Dandy Satrio, anak bekas pejabat Ditjen Pajak, di kasus penganiayaan David, 17 tahun, akhirnya terungkap.

Sosok APA disebut memberitahu Mario Dandy Satrio bahwa David telah melakukan tindakan yang tidak baik kepada kekasih Mario berinisal AG, 15 tahun.

Setelah diberi tahu, amarah putera Rafael Alun Trisambodo itu langsung tersulut hingga akhirnya menganiaya David di sebuah perumahan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2023, lalu.

Setelah beberapa pekan terakhir sosok APA menjadi misteri, Sumantap Simorangkir, kuasa hukum APA perempuan, akhirnya membongkar identitas kliennya tersebut. Lantas siapa sosok APA?

APA memiliki nama lengkap Anastasya Pretya Amanda. Perempuan berusia 19 tahun ini sempat menjalin hubungan spesial dengan Mario Dandy selama satu tahun. Hubungan keduanya kandas pada Oktober 2022.

Baca Juga: Soal Laporan Dugaan Gratifikasi Rp7 M, Aspri Wamenkumham Sebut Kooperatif Kalau Dipanggil KPK

“Patut diketahui Amanda adalah teman Mario Dandy, kira-kira Oktober tahun 2021 dan pada waktu itu berlanjut menjadi teman dekat (istilah pacar).

Dan pertemanan dekat itu akhirnya selesai (putus/tidak berlanjut) sejak Oktober 2022,” bebernya. Sumantap menegaskan bahwa APA sama sekali tidak terlibat dalam penganiayaan David.

“Klien kami tidak mengetahui sama sekali adanya perencanaan ataupun tentang kejadian yang telah terjadi dan menjadi viral,” ujar Sumantap, Ahad, 12 Maret 2023.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa APA tidak ada di lokasi ketika penganiayaan berlangsung. APA telah memenuhi panggilan polisi untuk memberikan keterangan dalam posisinya sebagai saksi.

Dalam rekostruksi yang telah digelar Polda Metro Jaya minggu lalu, diketahui Mario menjadi pelaku utama penganiayaan dengan disaksikan oleh temannya Shane Lukas (19) dan AG.

Shane diketahui telah memprovokasi Mario hingga menganiaya D. Mario dan Shane saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara AG ditetapkan sebagai pelaku anak karena statusnya sebagai anak di bawah umur. AG ditahan sementara waktu untuk memudahkan pemeriksaan.***

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x