Polisi Bongkar Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Batam, 2 Orang Ditangkap

- 12 Juli 2023, 14:10 WIB
Polisi menyegel tambang pasir ilegal di Pulau Galang, Kota Batam.
Polisi menyegel tambang pasir ilegal di Pulau Galang, Kota Batam. /ANTARA/HO-Polda Kepri./

PM.com - Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap aktivitas tambang pasir ilegal di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepri. Dalam operasi tersebut, dua orang tersangka dengan inisial R (35 tahun) dan MS (27 tahun) berhasil ditangkap.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, menjelaskan bahwa tambang pasir tersebut tidak memiliki izin resmi dan tergolong ilegal.

"Secara perizinan, tambang pasir ini tidak ada alias ilegal, dan secara ketentuan, lahan tersebut masih milik BP Batam. Artinya tidak ada sertifikat dari pengelola tambang pasir tersebut," ujarnya.

Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada tanggal 11 Juli 2023, dan keduanya merupakan warga sekitar yang terlibat dalam pengelolaan dan operasional tambang pasir ilegal.

Berdasarkan pengakuan dan penyidikan dari kedua tersangka, diketahui bahwa aktivitas tambang pasir ilegal ini telah berlangsung sejak awal Juli 2023.

Baca Juga: 12 Manfaat Penting Batu Bara bagi Kehidupan Manusia yang Patut Diketahui

Mereka memanfaatkan kegiatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan dengan menjual pasir ilegal ke luar daerah. Setiap hasil penjualan pasir, kedua tersangka berhasil memperoleh keuntungan sebesar Rp2.250.000.

Nasriadi menambahkan bahwa keuntungan yang diperoleh kedua tersangka jauh melebihi nilai barang bukti yang disita saat ini. Saat ini, pihak berwenang sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini.

"Dari keuntungan tersebut tentu bisa lebih dari hasil barang bukti yang disita, dan saat ini masih kami lakukan pendalaman," kata dia.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 158 KUHP tentang tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara. Mereka dapat diancam hukuman penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp5 miliar atas perbuatannya.***

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah