Polisi Tangkap Pemilik Senpi Rakitan Jenis Pen Gun di Tengerang, Terancam 20 Tahun Penjara

- 10 September 2023, 23:07 WIB
Ilustrasi senjata rakitan jenis pen gun
Ilustrasi senjata rakitan jenis pen gun /Tangkapan Layar/Instagram @jonlee4263

PM.ccom – Reskrim Polsek Pinang menangkap pria berinisial AJ, 44 tahun, seorang warga asal Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten, setelah kedapatan memiliki senjata api (senpi) rakitan jenis berbentuk pulpen alias pen gun lengkap dengan amunisinya. Senjata itu diduga akan digunakan untuk tindakan kejahatan.

"Pelaku memiliki senjata rakitan jenis senpi berbentuk pulpen yang diduga akan dipakai untuk tindakan kejahatan," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dilansir dari laman resmi Humas Polri, Ahad, 10 September 2023.

Zain menuturkan bahwa pihaknya menemukan senpi pen gun tersebut di rumah kontrakan di Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Pengungkapan kasus kepemilikan senpi berjenis pen gun, lanjut Zain, berawal dari infomasi yang diterima pihaknya bahwa di kontrakan tersebut kerap terjadi penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Jaga Keseimbangan Tubuh dengan 5 Cara Diet Sehat Ini

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Pinang melakukan observasi dan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sepucuk senjata berbentuk pulpen itu dari dalam tas pinggang milik AJ.

"Selain senpi jenis pen gun, didapati juga sejumlah amunisi yakni, 23 butir peluru tajam 22 mm, 6 butir peluru hampa, dan satu selongsong peluru," ucapnya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, AJ langsung ditangkap dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pinang. Dalam hasil pemeriksaan sementara, polisi mendapatkan pengakuan AJ, pen gun ini memang miliknya.

"Atas kepemilikan senjata api tersebut, pelaku dapat dijerat Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Zain.***

Editor: Irwan Tehuayo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x