MUI Keluarkan Fatwa Kewajiban Bela Palestina dan Haram Beli Produk Pendukung Israel

- 12 November 2023, 04:13 WIB
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh Saat Konferensi Pers
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh Saat Konferensi Pers /MUI

PortalMaluku.com — Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa perihal dukungan terhadap perjuangan Palestina. Menurut MUI, mendukung kemerdekaan Palestina dari agresi Israel adalah hukumnya wajib, dan haram mendukung penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel.

Status hukum tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina di Jakarta, Jumat, 10 November 2023.

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, saat membacakan fatwa terbaru MUI di Kantor MUI, Jakarta, pada Jumat, 10 Nevember 2023, dilansir dari laman resmi MUI.

Asrorun Niam mengimbau supaya umat Islam berusaha menghindari transaksi ataupun menggunakan produk para pendukung Israel serta yang mendukung penjajahan.

"Umat Islam dihimbau semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafilitasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme," ujar dia.

Niam Sholeh juga menegaskan bahwa memberi dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel adalah hukumnya wajib.

"Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina," ujarnya.

Pengasuh Pesantren Al-Nahdlah Depok ini juga menyatakan, dukungan terhadap kemerdekaan Palestina termasuk mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

"Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina," ujar Niam saat menyampaikan rekomendasi fatwa.

Selain status hukum, ada beberapa poin rekomendasi dalam fatwa tersebut seperti mendesak pemerintah mengambil langkah tegas membantu perjuangan Palestina lawat jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang, sanksi kepada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi bar-barnya di Jalur Gaza.

Halaman:

Editor: Irwan Tehuayo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x