Pelanggaran Berat Anwar Usman, Begini Komentar Gibran soal Putusan MKMK

- 10 November 2023, 16:13 WIB
Bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.
Bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. /Antara/Anis Efizudin/

PortalMaluku.com — Bakal calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju, Gibran Rakabuming Raka, menyebut bahwa dirinya menghormati keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi perihal pelanggaran berat yang dilakukan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam gugatan syarat usia capres-cawapres Pilpres 2024.

"Kami menghormati keputusan yang ada," kata Gibran, dilansir dari Antara, Jumat, 10 November 2023.

Ihwal hasil putusan syarat usia capres-cawapres yang dinilai cacat hukum hingga memberi 'keuntungan' melenggang mengikuti kontestasi pada Pilpres 2024, Wali Kota Solo itu menyatakan sepenuhnya menyerahkan penilaian itu ke masyarakat.

"Silakan warga yang menilai," ucap politisi 36 tahun itu.

Saat diminta tanggapan apakah putusan MKMK tersebut memengaruhi elektabilitas Prabowo Subianto, pria bernama lengkap Gibran Rakabuming Raka ini menyebut bisa dilihat dari hasil survei. Meski begitu, ia juga mengakui tak mengikuti hasil survei yang ada saat ini.

"Kalau elektabilitas nanti bisa dilihat di lembaga survei. Saya kurang mengikuti juga," ujarnya.

Menurut dia, keberadaan hasil survei bagi pasangan tersebut sebagai penyemangat. "Kalau tinggi ya bikin kami semangat, kalau rendah ya lebih semangat juga," kata Gibran.

Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK

Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (Hakim terlapor) melakukan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

MKMK pun memberhentikan Hakim Konstitusi Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam pengucapan Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 yang digelar di ruang Sidang Pleno Gedung I MK pada Selasa lalu, dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi.

Halaman:

Editor: Irwan Tehuayo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah