Soal Dugaan Kebocoran Rapat Hakim MK, Polri: Laporan Sudah Kami Diterima

- 18 November 2023, 18:55 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan pers.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan pers. /Pmj /

PortalMaluku.com - Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi terkait dugaan kebocoran Rapat Musyawarah Hakim Mahkamah Konstitusi (RPH MK) tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) peserta Pemilu 2024.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan, laporan itu sudah diterima pada 13 November 2023. Pihaknya juga telah melakukan penyelidikan.

"Laporan sudah kami terima dan saat ini kami sedang melakukan penyelidikan," kata Djuhandhani, Sabtu, 18 November 2023.

Menurut Djuhandhani, pihaknya saat ini telah melengkapi proses administrasi serta meminta klarifikasi kepada sejumlah saksi-saksi. "Kami sudah melengkapi administrasi penyelidikan dan saat ini kami sudah mengklarifikasi lima orang saksi," ucapnya.

Baca Juga: Polisi Jelaskan soal Video Viral Anggota Brimob di Rumah Relawan Ganjar

Djuhandhani menjelaskan, pihaknya masih mempelajari perkara tersebut untuk menemukan peristiwa pidana-nya. "Kami sedang mempelajari perkara ini lebih lanjut," ujarnya.

Sebelumnya, laporan dugaan bocornya Rapat Musyawarah Hakim MK tersebut dilayangkan oleh Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) ke SPKT Bareskrim Polri pada Senin lalu.

Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan No : STTL/ 432/ XI/ 2023/ BARESKRIM tentang pelanggaran Pasal 40 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 sebagaimana diubah menjadi UU No. 7 Tahun 2020 Tentang Mahkamah Konstitusi, serta kejahatan terhadap keamanan nasional, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 112 juncto Pasal 322 KUHPidana.***

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah