PORTAL-MALUKU.COM - Najwa Shihab dilaporkan oleh Relawan Jokowi Bersatu ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 6 Oktober 2020. Pembawa program Mata Najwa itu dianggap telah melukai hati para kelompok relawan setelah menayangkan monolog wawancara kursi kosong Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
"Wawancara kursi kosong Najwa itu melukai hati kami sebagai pembela presiden. Bagi kami Menteri Terawan adalah representasi dari Presiden RI Joko Widodo," ," kata Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu, Silvia Devi Soembarto sebagaimana dikutip pikiranrakyatakyat.com.
Silvia mengaku pihaknya telah diterima oleh kepolisian. Mereka diterima oleh SPKT dan akan menuju ke siber, karena berurusan dengan UU ITE dan pejabat menteri yang notabene adalah pejabat negara.
Baca Juga: Penjelasan Sekjen DPR RI soal Insiden Mokrofon Mati saat Rapat Paripurna Pengesahan Omnibus Law
"Terlapornya juga kami akan memberikan somasi kepada Trans7 dan kami akan melakukan melaporkan kepada Dewan Pers setelah ini,"ungkapnya.
Silvia menyebut, persangkaan yang diajukan pihaknya adalah cyber bullying. Silvia menganggap, 'wawancara kursi kosong' atau monolog yang dilakukan oleh Najwa tak boleh dilakukan ke pejabat negara.
"Dalam KUHP Perdata dan Pidana ketika bicara dengan jurnalistik memang kami memakai UU pers tetapi juga dilaporkan secara perdata dan pidana melalui pengadilan atau kepolisian. Ketika sama-sama mentok kita ke dewan pers, untuk meminta arahan," kata Silvia.
Baca Juga: Empat Purnawirawan TNI Berebut Panggung 2024
Pada Selasa siang, pukul 13.40, Pikiran Rakyat.com langsung mengonfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Ia mengaku belum mengetahui terkait pelaporan terhadap Najwa.