PORTAL-MALUKU.COM -- POLLYCARPUS Budihari Priyanto, mantan terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Said Thalib, meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta hari ini, Sabtu sore, 17 Oktober 2020.
Seperti dikutip Antara, Pollycarpus dikabarkan meninggal karena terkonfirmasi positif Covid-19.
"Benar, beliau meninggal di RSPP Jakarta pada Sabtu sore pukul 15.00 WIB. Tapi masalah covid tidaknya, saya tidak tahu," kata Sekjen Partai Berkarya Badarudin Andi Picunang ketika dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu malam.
Baca Juga: Hari Terakhir di KPK: Febri Diansyah Bicara Independensi, Kenangan, hingga Harapan
Pollycarpus adalah mantan pilot maskapai Garuda Indonesia yang divonis 14 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus meninggalnya Munir pada 7 September 2004.
Setelah menjalani masa tahanan 8 tahun, ia dinyatakan bebas bersyarat sejak 28 November 2014. Pada 29 Agustus 2018, Polly dinyatakan bebas murni.
Seperti diketahui, Pollycarpus adalah bekas pilot Garuda Indonesia yang divonis 14 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Munir Said Thalib pada 7 September 2004.
Baca Juga: Adanya Omnibus Law, Moeldoko: Rakyat akan Mempunyai Karir dan Masa Depan
Vonis ini lebih ringan dari putusan Mahkamah Agung pada 25 Januari 2008 yang menyatakan Pollycarpus dihukum 20 tahun penjara. Setelah menerima sejumlah pemotongan hukuman, pada Agustus 2018, dia pun bebas murni.
Soal tudingan yang kerap ditujukan padanya sebagai aktor pembunuh Munir, Pollycarpus kerap membantah hal itu. Dia terus berdalih tidak bersalah dalam kasus kematian Munir Said Thalib.