KPK Panggil Mantan Dirut PNRI terkait Kasus e-KTP

- 19 Oktober 2020, 16:02 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /ANTARA/

PORTAL-MALUKU.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara, Isnu Edhi Wijaya {ISE} hari ini, Senin. Isnu bakal diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP.

"ISE dipanggil sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip Antara, Senin, 19 Oktober 2020.

Sebelumnya, Isnu bersama tiga orang lainnya telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP.

Baca Juga: Siapkan Vaksin Covid-19 Gratis untuk Masyarakat, Jokowi: Tanggung Jawab Menkes

Selain Isnu, tiga orang yang sudah berstatus tersangka yaitu mantan Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Husni Fahmi; Anggota DPR RI {2014-2019}, Miriam S Hariyani; dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

Keempatnya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cerita Peran para Tersangka

Pada Februari 2011, Isnu baru disebut setelah kepastian dibentuknya beberapa konsorsium untuk mengikuti lelang e-KTP. Andi Agustinus dan Isnu menemui mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto. Mereka meminta agar salah satu dari konsorsium dapat memenangkan proyek e-KTP.

Baca Juga: Pollycarpus Meninggal, KASUM: Penyelidikan Kasus Pembunuhan Munir tak Boleh Berhenti

Halaman:

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x