Ketua MPR RI Minta Pemerintah Jelaskan Inti UU Cipta Kerja ke Masyarakat

- 19 Oktober 2020, 16:26 WIB
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo. * ANTARA
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo. * ANTARA /

PORTAL-MALUKU.COM — DPR RI telah serahkan draf Undang-undang Cipta Kerja yang sudah final ke Presiden Joko Widodo. Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, meminta pemerintah untuk berdialog dan mensosialisasikan inti UU Cipta Kerja ke semua elemen, dan organisasi masyarakat.  

“Dengan dialogis atau komunikasi dua arah, semua elemen masyarakat dapat memahami tujuan mulia UU Cipta Kerja,” ujar Soesatyo dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 19 Oktober 2020.

Soesatyo, berharap para menteri juga melakukan langkah yang sama, berdialog serta menjelaskan tujuan inti UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Sri Mulyani Klaim UU Cipta Kerja akan Perbaiki Ekonomi Indonesia dari Dampak Covid-19

Lanjut Soesatyo, agar semua elemen masyarakat dapat memahami tujuannya sebagai langkah antisipasi pemerintah terhadap perubahan dunia yang begitu cepat, khususnya di bidang ekonomi.

“Perubahan itu harus direspons negara dengan cepat dan tepat melalui penciptaan iklim berusaha yang kondusif dan berdaya saing,” kata Soesatyo.

Menurutnya, puluhan juta unit usaha mikro kecil, dan menengah tidak hanya difungsikan, tetapi juga dilindungi untun menjadi tuan dinegaranya.

Baca Juga: Sri Mulyani Klaim UU Cipta Kerja akan Perbaiki Ekonomi Indonesia dari Dampak Covid-19

“Sudaha puluhan tahun Indonesia berusaha perbaiki ekosistem inovasi, tapi daya tarik sebagai investasi asing masih kalah dibanding Vietnam,” tutur Soesatyo.

Hal itu membuat Investor dalam negeri terus mengeluh karena masih menerima perlakuan tidak sepatutnya dari oknum birokrat di pusat maupun daerah.

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x