9 Stimulus Pemerintah Demi Investasi Migas

- 26 Oktober 2020, 19:38 WIB
Ilustrasi anjungan minyak lepas pantai. (Migasnesia)
Ilustrasi anjungan minyak lepas pantai. (Migasnesia) /Migasnesia


PORTAL-MALUKU -- Demi menjaga kinerja iklim investasi sektor hulu minyak dan gas bumi, pemerintah memberikan sembilan paket stimulus.

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Dwi Soetjipto menjelaskan, beberapa stimulus telah disalurkan pemerintah.

"Kita mengambil langkah-langkah supaya tidak terjadi penurunan investasi migas yang lebih besar di Indonesia. Ada sembilan stimulus yang sudah dan sedang diproses," kata Dwi Soetjipto seperi dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Prediksi MotoGP: Joan Mir Calon Kuat Juara Dunia

Dia merincikan, stimulus yang sudah diimplementasikan adalah penundaan pencadangan biaya kegiatan pascaoperasi atau abandonment and site restoration (ASR).

Dari insentif yang telah diberikan SKK Migas, tercatat ada 30 kontraktor migas yang menikmati relaksasi penundaan setoran dana ASR pada tahun ini.

Selanjutnya, ada penundaan atau penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) gas alam cair (LNG) melalui penerbitan revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 81 tahun 2015.

Baca Juga: Ragu Calon Istrimu tak Perawan? Biar tidak Menyesal, Ini Cara Bertanya Sebelum Menikah

Revisi tersebut mengatur tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN; penghapusan biaya sewa untuk barang milik negara (BMN) hulu migas; serta penjualan gas dengan harga diskon untuk semua skema di atas take or pay (TOP) dan DCQ.

Pemerintah juga sudah melakukan penyesuaian fiskal melalui pemberian insentif untuk batas waktu tertentu. seperti depresiasi dipercepat, perubahan split sementara, dan DMO full price.

Halaman:

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x