9 Stimulus Pemerintah Demi Investasi Migas

- 26 Oktober 2020, 19:38 WIB
Ilustrasi anjungan minyak lepas pantai. (Migasnesia)
Ilustrasi anjungan minyak lepas pantai. (Migasnesia) /Migasnesia

Baca Juga: Teka Teki Karir Khabib Nurmagomedov Usai Pensiun

Sementara itu, paket stimulus yang sedang dalam proses terdiri atas tax holiday untuk pajak penghasilan di semua wilayah kerja migas dan penundaan atau pengurangan hingga 100 persen pajak tidak langsung.

"Ini akan dilakukan pembahasan antara Direktorat Jenderal Migas (Kementerian ESDM), Direktorat Jenderal Pajak (Kemenkeu), Direktorat Jenderal Anggaran (Kemenkeu), dan Badan Kebijakan Fiskal (Kemenkeu)," jelas Dwi.

Baca Juga: Jokowi: Semoga Tidak Terjadi Disinformasi

Ada juga penghapusan biaya pemanfaatan Kilang LNG Badak sebesar 0,22 dolar AS per MMBTU yang saat ini sedang dilakukan diskusi antara SKK Migas, LMAN, dan tim penilai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu.

Baca Juga: Jokowi: Strategi Komunikasi Publik Soal Covid-19 Sangat Penting

Terakhir adalah dukungan dari kementerian yang membina industri pendukung hulu migas (industri baja, rig, jasa dan service) terhadap pembahasan pajak bagi usaha penunjang kegiatan hulu migas.

"Cukup banyak hal-hal yang sudah disiapkan agar investasi hulu migas di Indonesia lebih baik," pungkas Dwi.***

Halaman:

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah