PORTAL-MALUKU.COM -- Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan Polda Jawa Barat sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan sopir taksi online di Bogor.
Dit Reskrimum Polda Jabar telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dan segera menjalani pemeriksaan.
”Betul, dari hasil gelar (Habib Bahar) telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi, seperti dikutip dari Pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul Kembali Jadi Tersangka, Habib Bahar bin Smith Minta Perlindungan Komisi III DPR
Baca Juga: Ini Tradisi Unik Maulid Nabi Muhammad di Enam Negara
Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Azis Yanuar menilai, ada upaya kriminalisasi dengan ditetapkan kliennya sebagai tersangka.
Apalagi menurut Azis, kasus 2018 itu sudah selesai dan diselesaikan secara kekeluargaan. Bahkan pelapor sudah mencabut laporan.
"Jadi, kasusnya 2018 lalu sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan. Bahwa ini (kasus) menunjukkan nyata, telah upaya kriminalisasi terhadap Habib Bahar bin Smith," kata Azis kepada wartawan, Selasa, 27 Oktober 2020.
Baca Juga: Momen Maulid Nabi : Menag Ajak Perbanyak Salawat
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh Andriansyah pada 2018 ke Mapolda Jabar.
Diduga, Bahar bin Simth melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online di Bogor, Jawa Barat 2018 lalu. Bahar disangkakan dengan Pasal 170 atau pasal 351 KUHPidana.