Sebelumnya, Bahar bin Smith dibebaskan usai kuasa hukum menang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, awal Oktober 2020 lalu.
Baca Juga: Ini Ucapan Maulid Nabi Muhammad yang Bisa Ditulis di Media Sosial
Setelah mendapat asimilasi pandemi Covid-19, Bahar dibebaskan. Namun, ia kembali ditahan usai dinilai melanggar ketentuan selama asimilasi.
Habib Bahar diamankan kembali pada hari Selasa 19 Mei 2020 dini hari di pesantren Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, di Kemang, Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Hasil Liga Champions : Madrid Imbang, Manchester City Pesta Gol
Habib Bahar dituduh mengabaikan protokol kesehatan karena diwaktu yang sama sedang dalam masa PSBB.
Saat itu, Habib Bahar hadir dalam suatu acara dan memberikan ceramah. Kemudian video ceramahnya tersebut menjadi viral, pasalnya saat itu Kota Bogor sedang melaksanakan PSBB.***