Polisi Tangkap 9 Orang Kasus Narkoba di Aceh Timur

- 1 November 2020, 11:38 WIB
Dok: Tribatanews
Dok: Tribatanews /

PORTALMALUKU.COM — Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polres Aceh Timur mengamankan sembilan orang dengan kasus narkoba jenis sabu sebanyak 81 kilogram dan 10 ribu pil ekstasi di Desa Matang Pineung, Darul Aman, Aceh Timur, Jumat kemarin. 

Ribuan pil ekstasi tersebut, ada dua macam yakni, 5 ribu butir warna hijau dan 5 ribu butir warna orange.

Sembilan orang tersangka yang telah diamankan pihak kepolisian serta barang bukti, yakni:

Baca Juga: Waspada! Gunung Merapi Jateng Mengalami 26 Kali Gempa Guguran

1. Su alias Abeng (39) wiraswasta, warga Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara

2. MN (23) nelayan, warga Dusun Nebok Ulim, Gampong Bantayan, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur

3. AB (23) wiraswasta, warga Gampong Mulia, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa

Baca Juga: Tembus 1 Juta Kasus, Perdana Menteri Inggris Perintah Lockdown lagi

4. AS (33) wiraswasta, warga Gampong Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur

5. Na (25) wiraswasta, Gampong Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: Tribatanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah