RUU Minuman Beralkohol : Berikut Daftar Minuman yang Dilarang

- 12 November 2020, 18:18 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol. DPR kini membahas kembali RUU Larangan Minuman Berakohol.
Ilustrasi minuman beralkohol. DPR kini membahas kembali RUU Larangan Minuman Berakohol. /PIXABAY /



PORTALMALUKU.COM -- Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol dibahas kembali oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai Selasa, 10 November 2020 kemarin.

Langkah pertama pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol dimulai kembali dengan mendengar penjelasan dari 21 pengusul.

Ke-21 pengusul tersebut berasal dari tiga fraksi yaitu Fraksi PPP, Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra.

Baca Juga: POLEMIK KASUS JERINX: dr. Tirta Ungkap Bukti Chatting Adam Deni dan Istri Jerinx

Permohonan untuk pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol sudah diajukan sejak 24 Februari 2020. Tetapi Baleg DPR RI baru menerima permohonan tersebut pada 17 September.

RUU Minuman Beralkohol telah dibahas dan menghasilkan rancangan dalam bentuk dokumen 11 halaman yang diunggah di laman DPR RI.

Dalam dokumen RUU yang terdiri dari 7 Bab dan 24 pasal tersebut menjelaskan mengenai berbagai golongan minuman beralkohol yang dilarang hingga sanksi bagi para pelanggarnya.

Baca Juga: Inggris vs Irlandia : Southgate Incar Kemenagan Perdana Tapi Bingung Pilih Starter

Dikutip dari KabarLumajang.com, dalam artikel DPR Kembali Bahas RUU Minuman Beralkohol, Ini Daftar Minuman Beralkohol yang Dilarang.

1. Minuman Beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan
kadarnya sebagai berikut:

a. Minuman Beralkohol golongan A adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen)

b. Minuman Beralkohol golongan B adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan

Baca Juga: Bea Cukai Ambon Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal dan Pakaian Bekas dari Belanda

c. Minuman Beralkohol golongan C adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).

2. Selain Minuman Beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilarang Minuman Beralkohol yang meliputi:

a. Minuman Beralkohol tradisional; dan

b. Minuman Beralkohol campuran atau racikan.

Dalam keterangan selanjutnya tertulid setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol yang terdapat pada Pasal 4 RUU Larangan Minuman Beralkohol. ***

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: kabarlumajang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x