152 Ribu Pekerja Batal Terima BLT BSU BPJS, Ini Kata Kemenaker

- 13 November 2020, 13:42 WIB
Ilustrasi BLT BSU BPJS Cair akhir pekan ini, segera cek ATM.
Ilustrasi BLT BSU BPJS Cair akhir pekan ini, segera cek ATM. /Pixabay



PORTALMALUKU.COM -- 152 ribu pekerja peserta terdampak pandemi Covid 19 batal menerima transfer Bantuan Subsidi Upah (BSU) peserta BPJS senilai Rp5 juta pada 10 November lalu.

Pemberian bantuan subsidi gaji dilakukan untuk meringankan beban pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Padahal, dilansir dari laman resmi Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, @kemnaker, BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2 Batch 1 telah diumumkan  cair pada 10 November 2020 lalu.

Baca Juga: Bulan Depan Pemerintah Cairkan BLT Banpres Rp2,4 Juta untuk UMKM, Begini Cara Dapatnya

Pada mulainya, Kemnaker mengumukan bahwa terdapat 12,4 juta pekerja yang akan menerima BLT subsidi gaji, namun setelah proses verifikasi dilakukan menyisakan 12,2 juta pekerja yang dapat ditransferkan bantuannya sementara terdapat 152 ribu pekerja yang batal transfer.

Hal ini dibenarkan oleh Aswansyah, Direktur Jenderal Kelembagaan dan Hubungan Industrial Kemnaker, bahwa  gagalnya penyaluran BLT Subsidi Gaji ke 152 ribu pekerja ini dikarenakan rekening tak valid.

"Rekening yang tidak dapat disalurkan sebanyak 152.220 rekening," pungkasnya dalam Webinar Forum Merdeka Barat.

Baca Juga: Argentina vs Paraguay Berakhir Imbang, Gol Messi Dianulir VAR

Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan tertulisnya menuliskan bahwa batal transfer tersebut diantaranya karea ketidaksesuaian data seperti rekening tidak valid, Nik-nya kurang nomor, dan nomor rekening tidak sesuai dengan nama penerima.

Data penerima yang gaga ditransfer tersebut kemudian akan mengembalikan data tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan yang akan menginformasikan kepada pemberi kerja untuk memperbaikinya.

Dilansir dari artikel Berita DIY berjudul "Soal 152 Ribu Penerima BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta Gagal Transfer, Ini Kata Kemnaker," untuk mengetahui apakah pekerja mendapatkan BLT Subsidi Gaji atau tidak dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

Baca Juga: Info Kartu Prakerja : Ini Cara Ikut Pelatihan di Bukalapak, Kemenaker dan Tokopedia

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website

3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun, dan login bagi yang sudah memiliki akun

4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"

5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT via SMS ke nomor hp yang terdaftar

6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.

7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap

Baca Juga: Cangkang Udang Ternyata Bisa Kurangi Kolestrol, Simak Penjelasannya Disini

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

9. Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya.

Jika pekerja terdata sebagai penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 juta namun belum mendapatkan transfer bisa jadi kamu termasuk ke dalam 152 ribu pekerja yang batal transfer, maka kirim aduan agar datamu dapat diproses kembali.***

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x