Syarat Untuk Dapat Transfer BLT Subsidi Gaji BPJS, Pastikan Namamu ada di Link Ini

- 14 November 2020, 13:05 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan. /Pixabay


PORTALMALUKU.COM - Kementerian Ketenagakerjaan terus mengebut pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Anak Perusahaan Gaji BPJS Ketenagakerjaan termin 2. Anak Perusahaan

BLT Gaji BPJS Ketenagakerjaan diperuntukan kepada karyawan yang bergaji di bawah Rp5 juta. Namun tidak semua karyawan yang bergaji di bawah Rp5 juta akan dapat membantu ini.

Pasalnya, ada syarat lain bagi yang harus dipenuhi pekerja agar berhak dapat membantu Rp1,2 juta per dua bulan (Rp2,4 juta dalam empat bulan atau Rp600 ribu per bulan) ini.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Bantuan BST PKH Hingga Juni 2021

Sebagaimana diketahui, jumlah karyawan yang dapat membantu ini di terminal 1 mencapai 12,4 juta karyawan. Sementara di terminal 2, baru cair ke 4.893.816 rekening penerima.

"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin gaji bagi pekerja yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Kamis 12 November 2020 kemarin.

"Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa penyaluran terminal kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, terminal kedua tahap I sudah disalurkan sejak hari Senin (11/9/2020), dan hari ini merupakan uji untuk tahap II," tambah Ida.

Baca Juga: Ganti Sri Mulyani, Jokowi Minta Erick Thohir Jabat Posisinya Dulu

Selain bergaji di bawah Rp5 juta, ada syarat lain bagi karyawan yang berhak mendapatkan bantuan BLT Anak perusahaan Gaji ini mengendalikan tertuang dalam Permenaker No. 14 tahun 2020.

Dilansir dari Berita DIY dalam artikel " Syarat Karyawan Bisa Ditransfer BLT Subsidi Gaji BPJS, Pastikan Namamu ada di Link Ini, " Karyawan juga bisa cek nama mereka dapat bantuan ini atau tidak, di link resmi Kemnaker dengan cara berikut:

1. Buka situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker. go.id

2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar

3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

4. Mulai isi data diri, identitas NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Sandi, kemudian klik Daftar Sekarang

Baca Juga: Cek Warna Terbaru Yamaha Mio M3 Disini

5. Jika sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar

6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke situs web, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas situs web

7. Lanjutkan

Pengisian Formulir dengan lengkap 8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Baca Juga: Soal Penyebar Video Asusila, Polisi Berhasil Tangkap Dua Pelaku

Sebagai informasi, sebanyak 152 ribu karyawan di termin 1 gagal ditransfer bantuan bantuan gaji ini karena rekening bermasalah. Sehingga data yang didapatkan dari BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) tidak diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Tidak hanya itu, pada pencairan BLT termin 2 ini juga kemungkinan jumlah karyawan yang dapat membantu ini berkurang.

Hal ini disebabkan pihak Kemnaker menemukan data karyawan yang diduga bergaji di atas Rp5 juta.

Oleh karen aitu Kemnaker berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memadankan kembali data penerima bantuan. ***

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x