Kemendikbud Bagi BSU Rp1,8 Juta untuk Guru Honorer, Cek Syaratnya Disini

- 16 November 2020, 19:03 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim. /Dok. Humas Kemendikbud RI./

PORTALMALUKU.COM -- Pemerintah terus meyalurkan bantuan untuk masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Selain Bantuan Tunai Langsung (BLT) senilai Rp300 untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan BLT Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk peserta BPJS, kali pemerintah juga akan menyalurkan bantuan untuk tenaga kependidikan, tidak terkecuali guru honorer.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) siap salurkan BSU untuk guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS.

Baca Juga: Inggris kalah, Liverpool Makin Menderita Akibat Dihantam Badai cedera

Berbeda dengan skema bantuan subsidi upah lainnya yang diberikan secara bertahap, BSU Kemendikbud sebesar Rp1,8 juta akan diberikan secara sekaligus.

Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nadiem Makarim dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbud RI, yang ditayangkan secara langsung melalui kanal Youtube DPR RI, Senin, 16 November 2020.

“Kita (Kemendikbud) berhasil mendapatkan bantuan subsidi upah bagi guru-guru honorer kita, dan juga tenaga kependidikan yang non-PNS sebesar Rp1,8 juta yang akan diberikan satu kali,” ujarnya, dikutip Portalmaluku.com dari Youtube DPR RI.

Baca Juga: Kapolri Copot Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat, Ini Penyebabnya

“Untuk memastikan bahwa guru-guru honorer kita, tenaga pendidik kita, mendapatkan bantuan yang penuh dan adil. Kita memberikan sekaligus bantuan itu, serentak kepada seluruh tenaga honorer, pendidik non-PNS dan tenaga pendidikan,” tutur Nadiem Makarim menambahkan.

Halaman:

Editor: Yusuf Samanery


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x