Kemendikbud Bagi BSU Rp1,8 Juta untuk Guru Honorer, Cek Syaratnya Disini

- 16 November 2020, 19:03 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim. /Dok. Humas Kemendikbud RI./

Pemberian BSU Kemendikbud secara sekaligus tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya bantuan subsidi yang lain telah diberikan sejak 2 bulan terakhir ini.

Maka pemberian BSU untuk para guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS sebesar Rp1,8 juta pun diberikan sekaligus.

Pendidik dan tenaga kependidikan berstatus non-PNS yang akan mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) Kemendikbud di antaranya dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, serta pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Baca Juga: Langgar Aturan Prokes, Anies Berikan Sanksi Rp 50 Juta kepada Rizieq Shihab

Kemudian pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, serta tenaga administrasi, yang terdapat di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

“Total anggaran yang akan kita keluarkan adalah sekitar Rp3,6 triliun, jadi ini hari yang sangat gembira bagi kami di Kemendikbud,” kata Nadiem Makarim.

“Dan seharusnya sangat gembira bagi para guru honorer kita yang di masa pandemi ini di mana bukan hanya krisis kesehatan, tetapi juga krisis ekonomi. Mereka adalah ujung tombak dari sistem pendidikan kita, mereka patut dan harus dibantu oleh pemerintah pusat,” tuturnya menambahkan.

Baca Juga: Sesalkan Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab, Mahfud MD Ancam Beri Sanksi Aparat

Sementara itu, terdapat lima persyaratan yang harus dipenuhi para guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS agar dapat menerima BSU Kemendikbud.

Kriterianya adalah penerima BSU Kemendikbud harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), dan penerima BSU tidak menerima subsidi BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Yusuf Samanery


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah